Penurunan Batas Co-payment Asuransi Kesehatan Menjadi 5 Persen Angin Segar Bagi Rumah Sakit
![]() |
Foto: Rumah Sakit (Ilustrasi) |
Kalangan analis menilai, ketentuan baru ini akan memberikan angin segar bagi emiten rumah sakit, sebab dengan diturunkannya kontribusi pasien terhadap asuransi kesehatan, bukan tidak mungkin penambahan volume pasien dapat terjadi ketika aturan ini dijalankan pada 2026.
Dalam ketentuan SEOJK 7/2025 peserta asuransi harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim asuransi kesehatan. Namun, dalam draft POJK terbaru, OJK menurunkan batas co-payment asuransi menjadi 5 persen.
Menurutnya, penurunan biaya ini bakal mendorong peningkatan kunjungan pasien, khususnya pada pelayanan rawat jalan dan tindakan elektif.
"Dengan biaya di muka yang lebih ringan, masyarakat akan lebih terdorong untuk mengakses layanan kesehatan yang sebelumnya mungkin ditunda," kata Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan seperti dikutip Bisnis, Senin (22/9/2025).
Adapun sepanjang paruh pertama 2025, sejumlah emiten rumah sakit tengah menghadapi tantangan turunnya volume pasien rawat inap. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (MIKA) misalnya, membukukan pendapatan dari segmen kamar rawat inap yang menyusut 4,28 persen YoY menjadi Rp213,48 miliar pada paruh pertama 2025.
Hal yang sama juga terjadi pada PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) yang mencatatkan pendapatan dari pelayanan rawat inap senilai Rp2,01 triliun pada periode Januari–Juni 2025. Angka tersebut menyusut dibandingkan Rp2,04 triliun pada periode yang sama 2024. PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) tidak pula mampu menghindari hal ini.
Pendapatan perseroan dari rawat inap pada paruh pertama 2024 tercatat senilai Rp3,39 triliun dan menyusut menjadi Rp3,25 triliun pada periode semester I/2025.
Ekky Topan menilai, dengan hadirnya rencana pengubahan POJK ini, emiten rumah sakit menjadi sektor yang akan paling diuntungkan. (jo7)
No comments: